white and blue shipping boat floating near dock

Konsultan Jasa Pengurusan SIUPAL Profesional

Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Merupakan surat ijin yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu

Referensi :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2010 tentang Angkutan di Perairan.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Perusahaan dapat memperoleh SIUPAL setelah memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang telah ditentukan oleh peraturan. Persyaratan kepemilikan modal yaitu modal dasar minimum Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan untuk modal disetorkan minimum Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIUPAL kami menawarkan jasa pengurusan Surat Izin Usaha Pelayaran